Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan/internet

JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menaksir kerugian keuangan negara dalam kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) mencapai Rp 20 triliun.

Namun hal ini masih dalam penelusuran penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung.

’’Kalau itu kerugian atas risiko bisnis, apakah analisanya sebodoh itu sampai menyebabkan kerugian Rp20 triliun?,’’  ujar Direktur Penyidikan Jam Pidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Jumat (12/2) dilansir dari Jawapos.

Dia menduga, kerugian keuangan negara dalam kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJSTK itu terjadi dalam kurun waktu tiga tahun.

Febrie berpendapat, adanya analisis keuangan yang salah atau dalam faktor kesengajaan.

’’Nah sekarang saya tanya balik, di mana ada perusahaan-perusahaan yang lain unrealized lost sebesar itu dalam tiga tahun? Ada tidak transaksi itu? Saya ingin dengar itu,’’ beber Febrie.

Dalam kesempatan berbeda, Jam Pidsus Kejagung Ali Mukartono meyakini, dugaan korupsi dalam pengelolaan uang dan dana investasi ini tidak jauh berbeda dengan yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya.

’’Hampir sama dengan Jiwasraya, itu kan investasi juga. Dia (perusahaan) punya duit, investasi keluar,’’ kata Ali.

Penyidik Kejagung pada Kamis (11/2/2021) kemarin memeriksa tujuh saksi yakni Direktur Dana Pensiun BPJSTK berinisial DA; EPL selaku Direktur PT Bahana TCW Investment Management; MPT selaku Direktur PT Danareksa Investment Management; WG selaku PIC PT Mandiri Manajemen Investasi; S selaku PIC PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia; PY selaku PIC PT Manulife Aset Manajemen Indonesia dan YH selaku PIC PT Danareksa Investment Management.

Kendati demikian, sampai kini Jam Pidsus Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus itu. Padahal perkara dugaan korupsi pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh BPJSTK sudah pada tahap penyidikan.

Tim penyidik Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat  BPJSTK pada 18 Januari Dalam penggeledahan itu, diamankan sejumlah dokumen penting. Dokumen tersebut diduga berkaitan dengan dugaan korupsi pada pengelolan keuangan dan dana investasi oleh BPJSTK.

(Red)