SERDANG BEDAGAI, INDONESIA PARLEMEN.COM – Pelaku SA dan SW yang bekerja sebagai kuli bangunan, gagal konsumsi Narkoba dikediamannya.

Pasalnya, sebelum melakukan pesta narkoba keduanya terlebih dahulu di grebek tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu, Sumatera Utara, di sebuah rumah milik pelaku, Kamis(4/2/2021) sekira pukul 21:35.

Dari hasil penggrebekan, Petugas menyita barang bukti satu buah plastik klip transparan kecil diduga berisi narkotika jenis sabu yang tersimpan di sebuah Rak TV milik pelaku.

Dari informasi, penangkapan kedua pelaku  sebagai tindak lanjut laporan dari masyarakat tentang adanya kegiatan perta narkoba di sebuah rumah terletak Dusun II, Desa Pematang Guntung, Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.

Selanjutnya, tim Opsnal Polsek Teluk Mengkudu melakukan penyelidikan, ternyata benar bahwa rumah tersebut sering di gunakan tempat penyalahgunaan narkotika.

Lalu Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP J Sagala memperintahkan Kanit Reskrim Ipda B Manurung bersama opsnal melakukan penyelidikan dan mengamankan dua pria didalam rumah yang akan menggunakan narkotika jenis sabu.

Selanjutnya terlebih dahulu di saksikan Kepala dusun setempat guna melakukan penggeledahan di dalam rumah. Setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan diatas Rak TV satu buah kantong plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP J Sagala dikonfirmasi wartawan, Kamis(11/2/2021) membenarkan penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Teluk Mengkudu.

“Penangkapan kedua pelaku berkat adanya laporan dari masyarakat, dimana lokasi rumah tersebut sering dijadikan untuk konsumsi narkoba. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan hasil benar dua pria ditemukan didalam rumah bersama barang bukti sabu yang diduga akan di konsumsi kedua pelaku,” Ungkap Robin.

Hasil introgasi, keduanya mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya yang mau dikonsumsi dan dibeli dari seorang bandar ini W warga Desa Pematang guntung. Selanjutnya terus dilakukan pengembangan terhadap pelaku W, namun pelaku tidak ditemukan.

“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut. Dan tersangka dikenakan pasal 114,112,127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.” pungkas Robin.

( Surya Damanik)