Asabri/net

JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM – Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu orang tersangka atas kasus dugaan korupsi di PT Asabri. Tersangka JS diketahui menjabat Direktur Jakarta Emiten Investor Relation.

“Tim penyidik berkesimpulan meningkatkan saksi JS menjadi tersangka dalam perkara ini. Ini tersangka yang kesembilan PT Asabri,” Ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/2/2021).

Beberapa barang bukti berupa surat atau dokumen telah disita oleh Kejagung.

Leonard memaparkan, JS selaku pihak swasta turut serta bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri. Selain itu, JS juga turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Jadi ini tersangka pertama yang disangkakan nanti dalam perkara TPPU, yang berasal dari tindak pidana korupsi dalam pengelolan keuangan dana investasi PT Asabri,” Terangnya.

Saat ini, JS ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 Februari 2021 sampai 6 Maret 2021.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka. Dua diantaranya adalah manta Direktur Utama ASABRI. Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan Rp 23 triliun.

(Red)