Paslon Muhamad-Sara

JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM – Gugatan sengketa Pilkada Tangerang Selatan 2020 yang didaftarkan pasangan calon Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo ditolak Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Tertulis dalam gugatan tersebut, pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel, sementara pihak terkait adalah pasangan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan selaku peraih suara terbanyak hasil rekapitulasi.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” mengutip bunyi putusan yang diunggah di situs mkri.id, Rabu (17/2/2021). Dalam gugatannya, kubu paslon Muhamad-Sara menyebut terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif selama Pilkada Tangsel berjalan.

Contohnua, terjadi penyaluran dana Baznas yang diduga untuk pemenangan paslon nomor urut 3 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan. Penyaluran dana itu melibatkan Wali Kota Airin Rachmu Diany di 54 kelurahan di 7 kecamatan.

Kubu Muhamad-Sara juga menyebut ada upaya pengerahan aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil guna memenangkan paslon Benyamin Davnie-Pilar Saga. Diketahui, Benyamin merupakan wakil wali kota Tangsel yang masih menjabat.

Dalam berkas gugatan, kubu Muhamad-Sara juga menyebut KPU Tangsel turut terlibat dalam misi pemenangan paslon Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan. Mereka menyebut ada 280 anggota KPPS yang diduga terlibat.

Paslon Benyamin Davnie-Pilar Saga juga disebut-sebut melakukan money politics di Perumahan Alam Sutera, Serpong Utara.

Namun, semua pokok permohonan itu pada akhirnya tidak berarti apa-apa lantaran majelis hakim MK memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang diajukan Muhamad-Sara.

Dengan demikian, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan bakal ditetapkan oleh KPU sebagai wali kota dan wakil wali kota Tangsel terpilih berdasarkan hasil Pilkada 2020.

Benyamin-Pilar Saga mengungguli dua pesaingnya dengan memperoleh 235.734 suara. Di peringkat kedua ditempati paslon Muhamad-Sara dengan 205.309. disusul paslon nomor urut 2, Siti Nur Azizah-Ruhamaben dengan 134.682.

(Red)