Bangunan Gudang yang Diduga Melanggar

JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM – Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Aspirasi Generasi Anti Korupsi (LSM Gagak), Rosa Adang Ibrahim sebut peraturan (Perda) Provinsi DKI Nomor 7 Tahun 2010 tentang bangunan gedung dan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Tahun 2030 tak dijalankan dengan baik.

Pasalnya, salah satu kegiatan membangun Kantor dan Gudang 5 lantai yang terletak di Jalan Danau Sunter Barat Blok A-2 No 23-A Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, melanggar ketentuan yang berlaku.

Adang berharap petugas Sudin Cipta Karya dan Pertanahan (Citata) maupun Satpol PP Jakarta Utara melakukan tindakan tegas untuk memberikan efek jera terhadap pelanggaran yang terjadi pada bangunan tersebut.

“Selain mengakibatkan hilangnya pendapatan daerah (PAD) yang diperoleh dari restribusi IMB, kegiatan membangun yang melanggar menjadi salah satu penyebab banjir di DKI Jakarta,” terang Adang, Rabu (17/02/2021).

Menurut Adang, selain pelanggaran ketinggian yakni melebihi satu lantai dari Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang terpampang di banner bangunan tersebut, Kegiatan membangun tersebut juga melanggar jarak bebas samping.

“Tak tanggung-tangung, kegiatan membangun tersebut melanggar 14 pasal dalam Perda Nomor 7 Tahun 2010 yang antara lain, pasal 15, 129, 231ayat 1 kegiatan pembangunan gedung yang dilaksanakan tanpa izin,” Terang Adang.

Adang juga memaparkan, bangunan pergudangan itu melanggar pasal 137 ayat , yanh mana kegiatan pembangunan membangun gedung yang dilaksanakan memasang pagar halaman pengaman proyek dan papan proyek, pasal 138 ayat 1 izin tidak dilaksanakan oleh pelaksana proyek,” tegasnya.

Adang menambahkan, permasalahan lain yang dilanggar yakni pasal 143 ayat 1 pembangunan gedung tidak diawasi oleh pengawas kontruksi, pasal 144 ayat 2 pembangunan gedung tidak sesuai dengan IMB dan/atau menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, pasal 146 pemanfaatan bangunan gedung tidak sesuai dengan fungsi yang ditetapkan dalam izin.

“Selanjutnya, pasal 148, 237 ayat 1 pemanfaatan gedung tanpa SLF, pasal 152, 155 ayat 1 bangunan gedung memakai SLF tetapi tidak dilakukan perawatan, pasal 246 ayat 1 tidak mentaati rencana tata ruang dan mengakibatkan terjadinya perubahan fungsi ruang dan yang terakhir pasal 247 ayat 1 pemanfaatan ruang tidak sesuai izin,” tandasnya.

Sederet pelanggaran ini yang menurut Adang harus jadi perhatian pihak terkait dalam hal ini Suku Dinas Citata, Jakarta Utara. Adang meminta agar instansi terkait tidak tebang pilih dan tutup mata.

“Banyaknya pelanggaran di bangunan gudang itu terkesan kebal peraturan, ” Pungkasnya.(Nov)