CIBINONG, INDONESIAPARLEMEN.COM
fasilitas umum yaitu fasilitas yang diadakan untuk kepentingan umum.contohnya, jalan,angkutan umum. Sedangkan fasilitas sosial yaitu fasilitas yang diadakan oleh pemerintah yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum dalam lingkungan pemukiman, contohnya sekolah dan puskesmas.

Edy Sutrisno selaku Ketua RW 07, kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat mengajak warganya secara bersama-sama untuk memiliki aset berupa Fasum dan Fasos.

“Mimpi ini akan menjadi kenyataan apabila delapan RT kompak bergotong royong akan terwujud,” Ucap Edy.

Sebagai Ketua RW, Edy berencana mengajak warganya untuk iuran rutin setiap bulannya. Yang mana nanti dari uang iuran 1.314 Kepala Keluarga tersebut akan dibangun Fasum yang bisa digunakan warga RW 07.

Dengan iuran bersama, maka warga hanya akan dikenakan Rp 12 Ribu per bulan untuk masing-masing Kepala Keluarga.

“Iuran itu akan terus berjalan selama tiga tahun, ” Pungkas Edi.

Program Edi pun disambut antusias dari warga sekitar. Menurut mereka, baru kali ini memiliki ketu RW yang punya program kerja guna kemajuan lingkunganya.

(Elis)