Foro: ilustrasi

JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM – Adanya program Bantuan Sosial Tunai (BST) yang di berikan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) untuk masyarakat yang terdampak akibat pandemi Covid-19 sebesar Rp300 ribu dinilai sangat membantu warga untuk penuhi kebutuhan sehari-hari.

Namun dalam hal ini salah satu warga RT  12 Rw 16 Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat mengaku sangat keberatan dengan  pemotongan dana (BST) sebesar Rp50 ribu yang diduga di lakukan oleh Oknum RT dan RW diwilayah tersebut.

Warga Kebon Melati yang enggan di sebutkan namanya, mengatakan bahwa pemotongan itu dilakukan untuk biaya ddministrasi atau uang Kas.

“Utungnya sih saya selalu dapat dari mulai sembako sampai sekarang namun saya warga tenaga listrik, RT 12 RW 16, Dapatnya gak pernah full dapatnya Rp250 ribu aja di potong Rp50 ribu,” Ujar salah satu warga.

Ia menambahkan kalau potongan uang BST tersebut sebagai administrasi dan uang kas. Sehingga jumlah yang ia dapatkan tidak pernah full.

Dalam hal ini wartawan mencoba untuk meminta konfirmasi langsung dari pihak RT/RW terkait dengan adanya info tersebut.

Didi Hartadi selaku Ketua RW 16 menyampaikan bahwa hal tersebut tidak benar karena setiap proses pembagian nya  selalu di awasi dan yang membagikan dana tunai itu langsung dari Kantor Pos.

“Kita cara potongnya gimana sedangkan yang bagi uangnya kan tukang pos, kita cuma data warga yang dapet lalu isi daftar hadir dan masuk ke dalam nah nanti barcode mereka di scan baru deh uangnya di kasih, ” Ujar Didi, Rabu (17/2/2021).

Ditemui di ruangannya Lurah Kebon Melati, Winetrin sangat menyayangkan jika memang benar terjadi hal tersebut

“Saya udah pernah sampaikan ke seluruh RT/RW agar hati-hati dalam pembagian BST ini karena masalah uang itu sensitif,” Ucapnya.

Dari data yang dihimpun Indonesiaparlemen dilapangan, salah seorang petugas Kelurahan Kebon Melati membenarkan kalau diwilayah tersebut selalu ada potongan untuk BST yang dibagikan.

Hal ini tentu bertentangan dengan instruksi Presiden Joko Widodo. Dalam pidatonya dia sangat jelas dan tegas menyampaikan bahwa bantuan sosial untuk masyarakat jangan pernah di pangkas.

Karena kalau sampai ada oknum yang berani melakukan hal tersebut maka akan di proses ke jalur hukum dan di copot dari jabatan nya.

(Ahmad)