Truk jasa pembuangan sampah ilegal

JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM – Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara mengenakan sanksi administrasi sekaligus denda senilai Rp 5 juta kepada penyedia jasa angkut sampah illegal.

Pengenaan sanksi ini merupakan buntut dari penemuan aktivitas awak truk yang membuang sampah sembarang oleh Petugas Penanganan Sarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Penjaringan.

“Mereka merupakan penyedia jasa angkut sampah illegal yang tidak mengantongi izin. Mereka ditemukan sedang membuang sampah sembarang di sekitar area luar Museum Bahari sekitar Pukul 10.00 WIB,” kata Achmad Hariadi, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara saat dikonfirmasi, Jumat (19/2/2021).

Dipastikannya, penyedia jasa angkut sampah illegal ini dikenakan sanksi administrasi sekaligus denda senilai Rp 5 juta sesuai dengan Pasal 131 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah.

Aktivitas penyedia jasa angkut sampah illegal ini pun dipantau petugas guna tidak mengulangi perbuatannya kembali yang berdampak pada pencemaran lingkungan.

“Mereka juga harus membuat izin dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta jika hendak kembali beroperasi,” jelasnya.

Terhadap sampah yang dibawanya, dipastikan telah diangkut ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat. Sampah ini pun dipastikan bukan berjenis sampah medis melainkan sampah serupa sampah rumah tangga.

“Ukuran truk sampah ini enam kubik. Sampah sudah kami angkut ke TPST Bantar Gebang, sedangkan awak truk kami BAP sekaligus dikenakan denda,” tutupnya.

(Nov/Hum)