SERANG, INDONESIAPARLEMEN.COM – Pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APIK) Banten mendatangi Kantor Inspektorat Banten.

Kedatangan mereka dalam rangka mempertanyakan tindak lanjut hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada tahun 2015 lalu. Di Sub bagian informasi dan publikasi Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Banten, Selasa (15/2/21).

Menurut Medi Humaedi, bahwa ada kelebihan anggaran publikasi senilai Rp 6,7 Miliar dari salah satu media online lokal Banten juga pada 24 Desember 2016 pada temuan tersebut.

APIK saat audiensi ke inspektorat

Kata Medi, Sekretariat DPRD Banten telah melakukan pengembalian sebesar Rp 541 juta dan ada tambahan penyetoran ke kas daerah Rp 2,3 miliar. Sehingga kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan ke kas daerah tersisa Rp 3,9 Miliar, dikutip dari bratapos selasa 15/02/2021.

“Disebutkan pula bahwa orang yang paling bertanggung jawab atas temuan ini adalah mantan Kasubag Informasi dan Publikasi Setwan DPRD Banten, berinisial MAH,” terang Medi.

Medi mengaku bahwa dari Audensi bersama Inspektorat Provinsi Banten telah mendapatkan keterangan dimana yang bersangkutan berinisial MAH sudah di sidangkan di Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Keuangan Daerah. Dan yang terlibat dalam kasus tersebut berjumlah 5 orang termasuk salah satunya berinisal MAH.

Sambung, Medi, dalam sidang TGR berinisial MAH dan kawan-kawan diputuskan untuk melakukan pengembalian uang ke kas daerah. Sayangnya pengembalian uang hingga sekarang tertunda (macet) senilai Rp 2,9 Miliar. Serta menjaminkan beberapa bidang Sertifikat Tanah milik inisial MAH dan kawan-kawan.

“Sertifikat milik inisial MAH dan kawan-kawan belum dilakukan lelang, padahal jelas bahwa bersangkutan telah macet belum mengembalikan uang ke Kas Negara,” ungkap Medi setelah Audensi bersama Inspektorat Provinsi Banten.

Masih kata Ketua APIK Banten, bahwa Inspektorat juga mengaku di depan APIK telah dihubungi oleh Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Agung terkait temuan ini.

Atas hal ini, APIK memandang ada ketidaktegasan dari Pemda Provinsi Banten, Pasalnya jika Kita mengamati PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, seharusnya pejabat yang terlibat dalam persoalan ini tidak dilakukan rotasi mutasi atau kenaikan pangkat.

Namun pada faktanya, pasca menjabat Kasubag Informasi dan Publikasi di Setwan DPRD Banten, MAH sedikitnya sudah dua kali berpindah instansi, yakni menjadi salah satu pejabat di Satpol PP dan saat ini menjabat Kepala Samsat.

“Ini sangat disayangkan, karena kami menilai hal ini sangat bertolak belakang  dengan Visi Misi dan komitmen Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dalam hal pemberantasan korupsi dan reformasi birokrasi,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya mendesak agar ada ketegasan dari Gubernur dan wakil Gubernur Banten. Harapan kami, yang bersangkutan bukan hanya dituntut melakukan pengembalian, melainkan diberikan sanksi yang lebih tegas lagi, sehingga dapat menjadi efek jera bagi para ASN lainnya.

“Dalam waktu dekat ini kamipun akan melakukan hal serupa (Audiensi) ke Kejati dan Kejagung. Atau bila perlu kami akan menggelar aksi,” pungkasnya.

(Elly)