Polisi saat menggelar konferensi pers

SERDANG BEDAGAI, INDONESIA PARLEMEN.COM – Polres Serdang Bedagai (Sergai) menetapkan tersangka Penista Agama Indra Darma alias Acong warga Desa Sialangbuah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, Sumatera Utara.

“Tersangka di tetapkan dengan Pasal 28 ayat (2) UU RI no 17 tahun 2016 dan pasal 45 ayat (2) UU RI no 11 tahun 2016 tentang ITE subsider pasal 156 huruf a KUHPidana tentang Penistaan Agama,  dengan ancaman penjara 5 – 6 tahun,” tegas Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, Minggu (21/2/2021).

Tersangka diduga melakukan Penistaan Agama dengan akun Facebook Sun Go Kong.

” Motifnya masalah asmara, tersangka cinta nya ditolak oleh perempuan yang berbeda Agama, tetapi justru memilih teman dekatnya yang seagama,” terang Kapolres.

Akibatnya, tersangka membuat postingan yang menista agama lain. saat ini tersangka telah ditahan dan kita imbau masyarakat untuk menyerahkan proses secara hukum.

“Terkait hal ini masyarakat jangan terprovokasi dan untuk menahan diri dari tindakan yang merugikan semua pihak,” pungkasnya.

( Surya Damanik)