KPU tetapkan Benyamin Davnie sebagai Walkot terpilih 

TANGSEL, INDONESIAPARLEMEN – Rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan tahun 2020
Digelar di Swissbell hotel, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Sabtu (20/2/2021).

Sebelumnya pada 17 Desember 2020 telah dilaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil dari masing-masing paslon. Kemudian secara bersama untuk mengetahui proses di Mahkamah Konstitusi (MK) dan sesuai dengan keputusan Mahkamah konstitusi Republik Indonesia no.115/PLP dan seterusnya Serta Surat panitia MK Republik Indonesia no.83.115 dan seterusnya.

Dalam kesempatan ini, komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel melaksanakan amanat  Mahkamah Konstitusi (MK) untuk rapat pleno penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota  terpilih.

Selanjutnya dalam ruang Rapat Pleno Ketua KPU membacakan penetapan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih tahun 2020.

Berikut hasil penetapan KPU yang dibacakan oleh panita,

KPU kota Tangsel no.23/HK.03.1-kpt/3674/kpu.kot/II/2021 tentang penetapan paslon wali kota /wakil wali kota terpilih dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Tangsel tahun 2020 KPU Tangsel menimbang dan seterusnya,mengingat dan seterusnya,memperhatikan dan seterusnya,menetapkan keputusan KPU kota Tangsel tentang penetapan paslon walikota dan wakil walikota terpilih dalam pemilihan walikota dan wakil walikota terpilih kota Tangsel 2020:

1. Paslon wali kota dan wakil wali kota terpilih dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota nomor u rut 3 H.Benyamin Davnie dan H.Pilar Saga Ichsan ST.dengan suara terbanyak 235.734 suara atau 40,95% dan tetap suara Sah.

2. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

“Hari ini kami paslon Benyamin Davnie – dan Pilar Saga ,akan mewujudkan harapan masyarakat,Serta program yang kami tawarkan ini adalah awal perjuangan. Mohon doa restu.” Ucap Benyamin.

(Red)