Asabri/net

JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi terkait perkaran dugaan korupsi di PT Asabri.

Keenam saksi yaitu TK selaku Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti, HPR selaku Komisaris PT Wimofa Internasional Investment dan Direktur PT Vivaces Prabu Investama, AAH selaku Direktur PT Sugih Energy, Tbk (SUGI),  AI selaku Direktur Misae Asset Securities, AA selaku Direktur MNC Securities
dan RMOYN selaku Direktur Mandiri Sekuritas.

“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (23/2/2021).

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi Asabri atas nama Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation.

Jimmy di tetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam jual beli saham bersama tersangka lainnya.

Sesuai dengan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menghitung total kerugian keuangan negara akibat korupsi di PT Asabri, untuk sementara perhitungan , kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun.

(Angie)