Gedung ASABRI/net

JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM – Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tujuh saksi terkait kasus dugaan tindak pidana Tipikor pada PT ASABRI  (Persero). Pemeriksaan dilakukan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti dalam kasus itu.

“Tim Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT ASABRI ” kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Rabu (24/2/2021).

Ketujuh saksi yang diperiksa yakni ASS selaku Direktur NH Korindo Securities Indonesia, DBO selaku Direktur PT Ananta Auto Andalan, TJ selaku Direktur Panin Sekuritas, RMA selaku Direktur Reliance Securities, HS selaku Direktur RHB Securities Indonesia, MGWS selaku PT Trimegah Securities, dan AK selaku Direktur PT Harvest Time.

“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri,” kata Leonard.

Saat ini Kejagung sudah menetapkan 9 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asabri. Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2011- Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri dan Dirut PT Asabri periode Maret 2016 – Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja.

Kemudian, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Lalu, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Benny maupun Heru juga merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Kasus dugaan korupsi PT Asabri ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.

(Angie)