Bright PLN melakukan pemutusan/Hum

BATAM, INDONESIAPARLEMEN – Bright PLN Batam melakukan pemutusan kabel milik pengusaha TV cable yang memakai fasilitas atau aset PLN Batam, Rabu (24/2/21).

Perusahaan TV cable itu menggunakan fasilitas PLN Batam, sudah berjalan belasan tahun tanpa izin. Beberapa konten tayangannya yang ilegal, tentunya telah merugikan daerah dari sisi pajakan.

“Kami dalam hal ini di tugaskan mendampingi melakukan pemutusan kabel milik pengusaha TV Kabel di tiang PLN Batam,” ujar Lawyer dari PLN Batam Andi Kusuma.

Sebelumnya pihak pengusaha itu minta izin
terhadap penggunaan tiang PLN dengan perjanjian membayar sewa, namun pihak perusahaan tidak ada itikad baik untuk melakukan pembayaran.

“Penggunaan aset negara untuk usaha Ilegal jelas melanggar UU, termasuk menggelapkan pajak,” jelas Andi Kusuma.

Perusahaan TV cable yang di duga menggunakan fasilitas PLN Batam dan tidak membayar izin sewa senilai miliaran rupiah itu antara lain:

1. PT. BINTANG CAKRAWALA NETWORK
2. PT. BARELANG VISION
3. PT. BROADBAND COMMUNICATION
4. PT. BATAM CABLE VISION
5. PT. SIGNAL MEDIA (SIGNAL VISION)
6. PT. ASTV
7. PT. AMG KUNDUR
8. PT. BINTAN MULTIMEDIA

“Pemutusan kabel milik pengusaha tersebut sudah sesuai prosedur, sebelumnya kami dari pihak penasihat hukum PLN Batam sudah melayangkan surat pemberitahuan dua kali, tapi perusahaan tidak juga menunjukan itikad baik, ” tutur Andi.

Dan pemutusan ini juga sudah koordinasi dengan pihak Polresta Barelang dan Polda Kepri dan termasuk Ditpam BP Batam.

Sebagai pihak Lawyer dari PLN Batam Andi Kusuma meminta agar masyarakat dapat memahami hal ini, karena pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan legalitas perizinannya.

“Kami harapkan masyarakat memahami keadaan saat ini, karena adanya pelanggaran yang di lakukan oleh perusahaan televisi tersebut mengunakan tiang tapi tidak membayar sewa ke PLN Batam,” tutup Andi. (John/Hum)