DPRD Depok gelar sidang paripurna secara virtual/Dok-Hum

DEPOK, INDONESIAPARLEMEN – DPRD Kota Depok melaksanakan Sidang Paripurna secara virtual. Dalam sidang tersebut dilakukan  Penyampaian Laporan Anggaran terhadap Hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok Tahun Anggaran 2021.

Ketua DPRD Kota Depok, Yusufsyah Putra menyampaikan bahwa Sidang Paripurna ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Menyusun, Mengajukan, dan Menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD.

“Laporan Hasil Pembahasan Rancangan APBD Kota Depok T.A. 2021 berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA)  dan tentunya dengan memperhatikan isu-isu strategis yang berkembang, dan berbagai arah kebijakan baik dari Pemerintah Pusat maupun Jawa Barat, ” Ucapnya.

Yusufsyah menambahkan, bahwa kebijakan ini juga berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2021 yang memuat tentang Sinkronisasi Kebijakan Pemda dengan Kebijakan Pemerintah Pusat. Khususnya dalam prinsip penyusunan APBD, kebijakan penyusunan APBD, dan hal lainnya.

“Peningkatan Daya Saing Daerah Melalui Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Sistem Kesehatan Daerah”, maka arah kebijakan daerah pembangunan daerah Kota Depok tahun 2021 adalah peningkatan daya saing daerah, ” Kata Yusufsyah.

Sebelumnya, DPRD Kota Depok melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Depok telah menyelenggarakan serangkaian Rapat Kerja APBD tahun 2021.

Dalam sidang juga dibahas mengenai Prioritas dan Plafon Anggaran Belanja Daerah berdasarkan pembangunan daerah Kota Depok tahun 2021 dan janji Wali Kota – Wakil Wali Kota merupakan bagian dari kebijakan pembangunan tahun 2021.

(Red)