JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi (monev).

Berdasarkan hasil monev, sebanyak 66 kementerian/lembaga terhubung ke dalam SIPPN dan 134 kementerian/lembaga terhubung ke dalam SP4N-LAPOR!.

“Sebanyak 28 kementerian dan 38 lembaga sudah terhubung kedalam SIPPN. Jumlah kementerian/lembaga yang terhubung ke dalam SP4N-LAPOR! adalah  34 kementerian dan 100 lembaga,” ujar Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa, Rabu (24/2/2021).

Berdasarkan hasil monev tersebut, terdapat delapan kementerian dan 65 lembaga yang belum memiliki Surat Keputusan pengelola SP4N-LAPOR!.

Kegiatan monev ini melibatkan seluruh Instansi dari kementerian/lembaga pengelola SP4N-LAPOR! dan SIPPN dengan mengundang 96 instansi terkait.

Ia berharap pola monev yang dilakukan oleh Kementerian PANRB juga dapat dilakukan oleh kementerian/lembaga kepada unit kerja yang ada di bawahnya.

“Sehingga dapat memantau secara berjenjang penyelenggaraan SP4N-LAPOR! dan SIPPN pada kementerian/lembaga masing-masing,” imbuh Diah.

Kementerian PANRB melakukan berbagai upaya guna meningkatkan kualitas pengelolaan sistem informasi pelayanan publik dan pengelolaan pengaduan pelayanan publik. Contohnya, terbitnya Peraturan Menteri PANRB No.13/2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional dan Peraturan Menteri PANRB No. 62/2018 tentang Pedoman Penyelenggaran Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik secara Nasional.

(Elly)