Sejumlah barang bukti yang diamankan petugas dari pelaku

BATAM, INDONESIAPARLEMEN.COM – Pelaku berinisial J diamankan oleh Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri atas dugaan bahwa pelaku telah membawa, memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dir Polairud Polda Kepri Kombes Pol Gieuseppe Reinhard Gultom, Rabu, (24/2/2021).

Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri mendapatkan informasi akan adanya penyeludupan narkotika jenis sabu dibawa oleh seseorang dari Negara Malaysia, dengan modus menjadi tenaga kerja ilegal yang masuk dari Pantai Air Tawar Johor ke Negara Indonesia melalui perairan Kepri tepatnya di Pulau Bintan.

“Berawal dari informasi tersebut tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial J, tim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kapal yang dinaiki pelaku di Area Pelabuahan Sungai Pasar Baru Bintan, saat pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dan bahwa barang haram tersebut dibawa dari Negara Malaysia dengan tujuan Pulau Bintan, Kepulauan Riau,” urai Harry.

Harry membahkan, saat dilakukan pemeriksan pelaku mengaku memiliki nama yang berinisial J Bin R berasal dari Lombok, dan menurut keterangannya pelaku ini dikendalikan oleh seorang warga China yang berada di Negara Malaysia dan rencana pengiriman Narkotika jenis sabu ini dikendalikan oleh warga Indonesia yang sampai dengan saat ini masih terus dilakukan pendalaman oleh tim penyidik, tuturnya.

Adapun jumlah barang bukti yang diamankan adalah Narkotika jenis sabu seberat 2.051 gram dengan rincian 1 (satu) bungkus plastik dengan berat 1.010 gram, 1 (satu) bungkus plastik dengan berat 1.032 gram, dan 1 (satu) bungkus plastik kecil dengan berat 0.9 gram.

“Sampai dengan saat ini terhadap pelaku dan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu telah diamankan di Kantor Ditpolairud Polda Kepri, Sekupang, Kota Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut serta penerapan pasal yang akan diberikan.” Pungkasnya. (John/Hum)