ROHIL, INDONESIAPARLEMEN.COM – Satuan Pengamanan (Satpam) yang bekerja di Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Salim Ivomas Pratama Tbk. (PT SIMP) Desa Balam, Kecamatan Balai Jaya dan Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir, Riau mayoritas menggunakan Senjata Tajam saat menjalankan tugas penjagaan di wilayah Kencana.

Alasan petugas untuk selalu membawa senjata tajam yang berupa pisau maupun pedang yang panjangnya hingga berukuran satu meter untuk perlindungan diri.

“Itu menjaga diri aja, yang jelasnya jaga diri aja itu, gak mungkinlah kami bacok, gak ada ijin dari aparat, cuman jaga diri,” ucap R.K. Situmorang selaku Wakil Danton Kencana itu.

R.K. Situmorang mengaku bahwa petugas keamanan (Satpam) di perkebunan tersebut membawa senjata tajam atas sepengetahuan pimpinan perusahaan.

“Sepengetahuan pimpinan untuk jaga diri kami lah, bukan itu disuruh untuk membacok orang, gak ada di backup Polri itu, cuman jaga diri, gak pernah kami bacok orang ini kok,” ujar Wadanton Satpam Kencana kepada Indonesiaparlemen saat ditemui di wilayah perbatasan lahan PT SIMP dengan masyarakat, Selasa sore (23/2/2021).

Jika merujuk pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan UU Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 (“UU Drt. No. 12/1951”) yang berbunyi:

(1) Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).

Jadi, berdasarkan ketentuan di atas, membawa pedang/kelewang untuk berjaga-jaga dalam perjalanan, adalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12/1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Si pelaku tetap melanggar pasal tersebut sekalipun menyimpan atau menyembunyikan celuritnya di dalam tas. Perbuatan tersebut adalah kejahatan (lihat Pasal 3 UU Drt. No. 12/1951) dikutip dari website hukumonline.com

Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya menyebutkan bahwa selama ini dirinya merasa resah dengan adanya senjata tajam jenis pedang atau klewang yang selalu dibawa oleh Satpam saat menjalankan tugas pengamanan di perusahaan tersebut.

“Kita merasa takut melihat kelewang nya itu pak, kadang kalau kita pas melintas dari depan pos jaga mereka yang berada persis di perbatasan kebun dengan masyarakat itu pun kita takut,” pungkasnya.

Diketahui Balam Km.36 ini berada persis di perbatasan antara tanah perkebunan dengan tanah masyarakat.

“Satpam itu selalu ada klewang atau pedang yang panjang, jadi seram kita melihatnya,” ujar pria paruh baya itu kepada Indonesiaparlemen, Rabu (24/2/2021).

Hingga berita ini diturunkan, pihak pimpinan perusahaan PT SIMP wilayah Kencana belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangan terkait anggota Satpam yang bekerja membawa senjata tajam dan tanpa menggunakan seragam (Uniform) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(Red)