Bangunan Kios yang disewakan adalah area fasum dan fasos

BOGOR, INDONESIAPARLEMEN – Warga perumahan Griya Bukit  Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat meminta kepada Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Gunung Putri untuk menghentikan pembangunan bakal kios yang berada tepat dibawah menara sutet.

Seperti diketahui, Pemerintah menetapkan harus ada radius steril dari keberadaan sutet. Dalam radius tersebut tidak boleh ada bangunan yang dibangun. Jika dilanggar, maka bangunan tersebut dianggap ilegal.

Dari pantauan Indonesiaparlemen dilapangan, terdapat papan proyek Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Pembangunannya dimulai pada 7 Februari 2021. Bangunan tersebut berdiri dilahan yang harusnya digunakan jntuk Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) warga sekitar.

“Dalam hal ini kami sebagian warga tidak setuju dengan adanya pembangunan di tanah fasum/fasos lebih-lebih di bawah sutet kami akan meminta kepada Muspika Kecamatan Gunung Putri agar menghentikan pembangunanya dan di kembalikan sebagai mestinya,” Protes Abu Jihad, seorang warga, Rabu (24/2/2021).

Dari hasil investigasi dilapangan, kios-kios ini disewakan oleh Amir selaku Kepala Desa (Kades) Bojong Nangka. Sementara pihak Dinas Aset Kabupaten Bogor sendiri mengaku tidak mengeluarkan izin untuk pembangunan kios tersebut.

Penuturan seorang warga berinisial SJ mengatakan kalau kios tersebut diduga disewakan dan uang sewanya disetorkan langsung ke pihak BUMNDes.

“Harga sewanya Rp 6 juta per tahun, langsung bayar ke BUMNDes,” Ungkapnya.

Ali selaku Ketua BUMNDes mengatakan perihal perijinanya sudah di mohon ke dinas aset dan pihak aset meminta retribusi 5 persen. “Kalau di angka 2% mungkin masih bisa kami pertimbangkan,” Ucap Ali.

Namun berbeda dengan jawaban Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor. Staf yang enggan disebutkan namanya kni mengatakan tidak pernah memberikan ijin tanah fasum/fasos di jadikan sewa menyewa.

“Apalagi meminta retribusi dan siapa yang bilang meminta 5% sambil itu jelas tidak benar,” Tepisnya dengan nada tinggi.

Untuk itu warga perumahan Griya Bukit Jaya tetap akan mempersoalkan bangunan  yang langgar aturan ini.

“Kami tegas akan bawa ke jalur hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Akan kami uraikan dan akan kami laporkan kepada dinas dan intansi pemerintahan Kabupaten Bogor,” Pungkas Abu Jihad.

(Elis)