TANGERANG SELATAN, INDONESIAPARLEMEN.COM – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Polsek Pagedangan berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu di belakang kios air galon Jalan Pondok Aren No 28 RT 01 RW 011 Pondok Aren Kota Tangerang Selatan pada hari Selasa 16 Februari 2021.

Tersangka yang berinisial AM (35) warga Pondok Aren yang diamankan oleh Polsek Pagedangan ini berhasil menyita barang bukti 400,29 gram narkotika jenis sabu.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, tersangka dikenakan pasal 112 dan pasal 114 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun,” ungkap AKBP Iman Imanudin dalam keterangan rilisnya yang di dampingi Kapolsek Pagedangan AKP Fredy Yudha Satria dan Kanit Reskrim Ipda Nurali Hambali. Jumat (26/2/2021).

Masih kata AKBP Iman, dalam pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diungkap oleh Polsek Pagedangan ini, Polres Tangsel akan memberikan apresiasi dalam bentuk reward penghargaan.

“Nanti kita akan memberikan reward atau penghargaan kepada anggota yang telah berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu ini,” ucapnya.

Lebih lanjut, Iman menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya dalan memerangi peredaran narkoba khususnya di Tangerang Selatan dan demi untuk menyelematkan anak-anak bangsa.

Ditempat yang sama, Kapolsek Pegedangan AKP Fredy Yudha Satria menjelaskan, bahwa pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini berawal dari informasi masyarakat kemudian dilakukan pengembangan.

“Tersangka adalah pengedar yang baru keluar dari lapas Cilegon. Kemudian, 3 minggu keluar dari lapas, tersangka kembali mengedarkan narkoba diwilayah Tangerang Selatan,” terangnya.

Lanjut AKP Fredy, tersangka menjual narkotika jenis sabu itu dengan tarif harga satu juta rupiah (Rp1.000.000,00) per gram dengan modus transaksinya memakai cara taro atau tempel.

“Saat ini, pihak kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap teman tersangka dan penyuplai barang sabu itu,” pungkasnya.

( Glen )