Pelaku diamankan dengan sejumlah barang bukti/Dok-Hum

SERDANG BEDAGAI, INDONESIA PARLEMEN
Satreskrim Polres Sergai menangkap lima tersangka pelaku pemerkosaan terhadap korbannya seorang siswi SMP.

Kelima tersangka adalah KR alias Bodong (18), MF alias Frank (20), MRA alias Roma (19), AK alias Kurik (23) dan EK alias Edo (19), semua warga di Desa Ujung Negeri Lahan, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.

Wakapolres Serdang Bedagai Kompol Sofyan, didampingi Kasatreskrim AKP Pandu Winata , Kasubbag Humas AKP Sopyan SPd dalam konferensi pers kepada wartawan, Sabtu (27/2/2021) pagi di halaman Mapolres mengungkapkan kronologis kasus tersebut.

Kasus pemerkosaan yang digilir kelima tersangka terhadap korbannya NF (14) setelah sepupunya CA (15) menceritakan kejadian tersebut kepada ibu korban, Sariani (28) di kediamannya di Desa Kelambir Lima, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang.

Mengetahui peristiwa itu, ibu korban langsung melaporkan nya ke Unit PPA Satreskrim Polres Sergai, Minggu (17/1/2021).

CA mengungkapkan, bahwa mereka berdua mengenal para tersangka pada acara hajatan pesta perkawinan dengan hiburan keyboard di Dusun III, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Kamis (7/1/2021) malam.

Setelah berkenalan dengan menumpang sepeda motor tersangka keduanya dibawa melihat balap liar di Jalinsum SEI Bamban, hingga, Jumat (8/1/2021) pukul 02.00 WIB.

Selanjutnya, sambung Sofyan, kedua korban meminta kepada para tersangka untuk mengantarkan pulang ke rumah nenek CA di daerah Perbaungan.

Akan tetapi, ditengah perjalanan persisnya di tengah gelapnya rerimbunan perkebunan kelapa sawit, korban dipaksa tersangka untuk membuka baju dan celana.

Karena terpaksa, NF menuruti kemauan tersangka, namun CA menolaknya. Akhirnya, NF diperkosa dengan cara digiliri dimulai dengan tersangka K alias Bodong,  lalu MF alias Frank, kemudian AK alias Kurik, selanjutnya EK alias Edo, dan yang terakhir MRA alias

“Para tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1,2,3 jo Pasal 76 d subs Pasal 82 ayat 1,2 Jo Pasal 76 e dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Ancamannya  15 tahun penjara karena dilakukan secara bersama sama ditanba sepertiga dari ancaman, sehingga menjadi 20 tahun penjara,” terang Sofyan.

Selain itu, turut diamankan barang bukti, 3 unit sepeda motor, 1 potong jaket sweater, 1 potong kaos merah dan 1 potong celana jeans biru,” pungkasnya.

Penulis : Surya Damanik
Editor : Angie