Presiden Jokowi saat di NTT/net

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Aksi pelaporan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas kerumunan yang terjadi karena kedatangannya, berujung pada laporan ke Polisi.

Bareskrim Polri menolak laporan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam/PP GPI terkait adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat. PP GPI diminta untuk membuat laporan secara resmi.

Begitu juga laporan oleh Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan ke Bareskrim Polri, namun laporan ini ditolak oleh polisi.

Ind Police Watch (IPW) menilai, dilaporankannya Presiden Jokowi ke Bareskrim oleh Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan pada Kamis (25/2/2021) adalah hal yang wajar.

Sebab, menurut Ketua PresidiuPresidium IPW, Neta A Pane, Jokowi sudah menimbulkan kerumunan massa dalam kunjungan kerjanya ke Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Laporan ini dikarenakan saat Habib Rizieq melakukan kerumunan massa, tokoh FPI itu ditangkap polisi dan hingga kini masih ditahan. Bahkan dua Kapolda saat itu, Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat dicopot dari jabatannya oleh Kapolri,” Terang Neta kepada Indonesiaparlemen, (1/3/2021).

IPW berkeyakinan bahwa Kapolri tidak akan berani mencopot Kapolda NTT. IPW juga berkeyakinan bahwa Polri tidak akan berani memeriksa dan menangkap Jokowi, seperti Polri memperlakukan Habib Rizieq.

“Kapolri Sigit di saat uji kepatutan di Komisi III boleh saja mengatakan di eranya “hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas”. Kasus kerumunan massa yang dilakukan Jokowi akan membuktikan janji kapolri  tersebut,” Ujarnya.

IPW menilai sangat wajar jika Polri tidak akan memproses laporan soal kerumunan massa Jokowi. Menurutnya, ada dua penyebabnya. Pertama, saat ini yang berada di elit Polri adalah “Geng Solo” yang sangat dekat dengan Jokowi. Kedua, memproses Jokowi tentu dapat membahayakan keselamatan Presiden.

Neta mengatakan, Seharusnya Jokowi tahu diri bahwa kerumunan massa yang dilakukannya akan merepotkan orang orang dekatnya, terutama di Polri, sehingga seharusnya Jokowi bisa menahan diri.

“Sebab apa yang dilakukannya, tidak hanya menuai polemik, tapi juga menunjukkan adanya diskriminasi hukum di masyarakat serta membuat rasa keadilan publik dicederai oleh presiden,” Imbuh Neta.

Neta pun meminta Jokowi sebagai presiden dan sebagai pejabat publik harusnya bisa menjadi contoh kepada masyarakat luas untuk menaati dan menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

“dan bukannya bebas bereforia membuat kerumunan massa mentang mentang polisi tidak berani menangkapnya,” Pungkasnya.

Penulis: Angie