JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan investasi minuman keras (miras) mulai dari skala kecil sampai skala besar.

Meskipun investasi ini hanya dilakukan di daerah tertentu, namun mengundang reaksi dari banyak pihak.

Wakil Ketua 1 DPRD kabupaten Bekasi, M.Nuh menanggapi Hal tersebut bahwa minuman beralkohol memang sudah dan masih diperbolehkan oleh Pemerintah sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan berlaku.

“Sedangkan yang akan dilakukan pemerintah adalah Pembukaan Investasi besar-besaran untuk Industri Miras hingga ke partai eceran,” Ujarnya kepada  Indonesia Parlemen, Senin(01/3/2021).

Politikus PKS ini berpendapat ini yang dikhawatirkan akan terjadi liberalisasi peredaran dan penggunaan miras serta peredarannya pun terbatas ditempat dan usia tertentu dengan kadar yang sudah diatur.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat,” tulis Pasal 2 ayat 1 Perpres 10/2021, Kamis (25/2/2021).

Lebih lanjut, lampiran bidang usaha yang boleh mendapat aliran investasi tertuang dalam tiga lampiran. Pada lampiran ketiga, tercantum industri minuman keras mengandung alkohol pada daftar urutan ke-31.

“Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat,” tulis lampiran III perpres tersebut.

Bila penanaman modal dilakukan di luar daerah tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Penulis: Dirham
Editor: Angie