Direktur Eksekutif The Jokowi Center, Teuku Neta Firdaus/Dok-Red

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Direktur Eksekutif The Jokowi Center, Teuku Neta  Firdaus menyebutkan tidak ada Peraturan Presiden (Perpres) tentang Miras. Yang ada Perpres Minuman Beralkohol (Minol) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Perpres itu mengatur investasi Minol untuk empat daerah dan  bukan legalisasi miras atau pembebasan perdagangan miras untuk seluruh provinsi.

“Minuman beralkohol dikenakan cukai tinggi untuk membatasi konsumsi dan dijual terbatas, diawasi serta diatur oleh negara untuk daerah tertentu,” kata Teuku Neta kepada Indonesia Parlemen, Senin, (1/3/2021).

Teuku Neta mengingatkan syarat investasi minuman beralkohol hanya untuk penanaman modal baru di empat provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Untuk penanaman modal baru pembuatan minuman beralkohol di luar empat provinsi tersebut dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Teuku Neta mengutip Peneliti Balai Arkeologi Papua, Hari Suroto mengatakan minuman keras sudah ada di Papua sejak prasejarah.

Mengutip Peter Bellwood dari Australian National University dalam buku Man Conquest of the Pacific: The Prehistory of South East Asia and Oceania (1978), ada orang berbahasa Austronesia dari Asia yang datang ke pesisir Papua sekitar 3000 tahun yang lalu.

Merekalah yang mengenalkan minuman beralkohol dan memberikan pengetahuan membuat minuman beralkohol hasil sadapan pohon aren, pohon nipah, atau pohon kelapa

“Jadi investasi minuman beralkohol hanya diberikan izin kepada empat daerah yang sudah ada minuman beralkohol sebagai kearifan lokal. Dan itu jadi minuman yang sudah menjadi tradisi di empat daerah tersebut,” pungkas Teuku Neta.

Penulis: Bambang
Editor: Angie