Foto: ilustrasi

LUBUK LINGGAU, INDONESIA PARLEMEN
Askari (43) Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan tega menggelapkan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Covid-19 sebanyak Rp187 juta.

Atas perbuatannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau memberikan tuntutan hukuman mati.

Diketahui Askari adalah seorang Kades di Desa Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas (Mura).

“Terdakwa terancam dikenakan hukuman pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup, karena telah mark up uang yang dipergunakan untuk dana desa,” Kata Sumar Heti, JPU Kejari Lubuk Linggau, Selasa (2/3/2021).

Sumar Heti menuturkan, terdakwa dikenakan pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Askari merupakan terdakwa tunggal dalam korupsi dana desa. Dalam hasil penyelidikan, terdakwa menggunakan untuk kepentingan pribadi seperti membayar hutang dan bermain judi,” Ucap dia.

Terdakwa terbukti telah memakai uang BLT DD untuk kepentingan pribadi. Dana bantuan Covid-19 yang diperuntukkan kepada 156 Kepala Keluarga (KK) itu semestinya diberikan Rp600 ribu per KK.

Sayangnya Askari selaku Kades tidak menyalurkan dengan baik. Dari tiga tahap penyaluran, ia hanya menyalurkan satu kali kepada warga.

“Terdakwa mengambil keseluruhan dana desa selama tiga bulan di Bank Sumsel Babel. Namun hanya sekali yang disalurkan,” Ungkap Sumar Heti.

Supendi selaku penasihat hukum Askari dari Posko Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri (PN) Palembang mengatakan, pihak Askari tidak akan mengajukan pembelaan atas dakwaan yang diberikan. Pihaknya hanya bersiap untuk menghadapi sidang lanjutan.

“Kami akan menghadapi pemeriksaan saksi yang digelar pekan depan,” tutup dia.

Penulis: Redaksi