Foto: ilustrasi

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN Penyelundupan narkoba jenis sabu kedalam rumah tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) berhasil digagalkan Polisi pada Senin (1/3/2021).

Diungkapkan Kapolres Metro Jaksel, Kombes Azis Andriansyah, percobaan penyelundupan ini terjadi saat ada dua orang yang datang untuk mengantarkan makanan.

“Kemudian dua orang itu meninggalkan ke petugas jaga dan menyebutkan akan dikirim ke tiga orang yang dituju dengan nama samaran di antaranya adalah MS, DD dan AMD,” Ungkap Azis, Selasa (2/3/2021).

Usai menyerahkan makanan ke petugas yang berjaga, dua orang itu pergi dari Polres. Kemudiam, petugas jaga mengecek makanan yang diantarkan kedua orang tersebut dan menemukan benda mencurigakan didalamnya.

“Setelah dicek di salah satu lauknya yaitu di tempe oreknya, ditemukan beberapa bungkus narkotika jenis sabu, seberat 5,54 gram,” Ucap Azis.

Lalu petugas jaga langsung berkoordinasi dengan Kasat Narkoba untuk melakukan pelacakan lebih lanjut. Hasilnya, diketahui bahwa barang tersebut memang akan dikirimkan ke tahanan di rutan.

“Benar di dalam ada inisial yang memang ada inisial yang disebut dari pengirim itu, yang memang pesanan dari ketiga orang tersebut. Dan kita lacak siapa yang kirim, ditemukan dua orang yang berasal dari daerah Tangerang,” Terang Azis.

Setelah dilakukan pengembangan, Kedua orang kurir makanan tersebut diketahui berinisial AF dan FM.  Polisi mengamankan mereka di daerah Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Senin (1/3/2021) pukul 22.00.

Azis menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa para tahanan memesan barang haram tersebut melalui telepon genggam.

Lalu, para tahanan berkoordinasi dengan penjual mengenai siasat memasukkan narkoba itu ke dalam tahanan.

“Pada saat sebelumnya jam besuk dia koordinasi untuk pesan di jam besuk berikutnya, mencari amannya hanya meninggalkan di pintu penjagaan kemudian pergi,” Kata Azis.

Kendati demikian, Azis mengaku jima pengiriman narkoba ke rutan tersebut baru terjadi satu kali. Tapi, polisi masih akan terus melakukan pendalaman.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar.

Penulis: Redaksi