Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyiapkan empat pemerintah provinsi untuk bergabung dengan Hub Jaringan Inovasi Pelayanan Publik (JIPP) baru bersama delapan pemerintah provinsi yang sudah terbentuk. Empat pemerintah provinsi tersebut yakni Riau, Kalimantan Barat, Bali, dan Maluku.

“Kegiatan ini dimaksudkan untuk mohon kesediaan Pemerintah Provinsi Riau, Kalimantan Barat, Bali, dan Maluku menjadi Hub Jaringan Inovasi Pelayanan Publik baru bersama delapan pemerintah provinsi yang sudah terbentuk,” ujar Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa, pada Rapat Koordinasi Kesiapan Menjadi Hub Jaringan Inovasi Pelayanan Publik secara virtual, Rabu (3/3/2021).

Hub JIPP merupakan platform yang digunakan untuk pembinaan inovasi pelayanan publik sebagai bagian dari upaya transformasi pelayanan, sebagaimana diharapkan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.

Dengan dijadikannya Hub JIPP ini, Kementerian PANRB akan melakukan pendampingan terhadap empat pemerintah provinsi tersebut.

“Kami menyiapkan pendampingan bagi mereka. Dengan pendampingan tersebut diharapkan pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota dalam wilayahnya meraih kemajuan penciptaan, pengembangan, dan keleberlanjutan inovasi pelayanan publik,” jelas Diah.

Dijelaskan, pemilihan Hub JIPP tersebut dilakukan dengan melihat rekam jejak pemerintah provinsi dalam pembinaan inovasi pelayanan publik.

Untuk diketahui, delapan Hub JIPP yang telah terbentuk ditetapkan melalui Keputusan Menteri PANRB No. 94/2020 tentang Percontohan Hub Jaringan Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2020. Delapan daerah Hub JIPP tersebut, antara lain Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Sumatra Selatan, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Sumatra Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, dan Gorontalo.

Penulis: Elly/Hum
Editor: Angie