Kegiatan eksekusi penenggelaman empat unit kapal asing asal Vietnam di Pulau Galang, Batam/Dok-Hum

JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN – Tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, melakukan eksekusi penenggelaman empat kapal asing asal Vietnam, di Perairan Air Raja Galang Batam. Kamis, (4/3/2021).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menjelaskan, keempat kapal asing asal Vietnam itu, merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana perikanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kemudian dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan.

Adapun keempat unit kapal yang ditenggelamkan, yaitu satu unit kapal ikan asing KG 95786 TS, satu unit kapal ikan asing BD 30919 TS, satu unit kapal ikan asing BD 30942 TS dan satu unit kapal ikan asing PAF 4696.

Proses penenggelaman yang dilakukan dengan pemotongan tiang palka, pemotongan haluan kemudian dimasukkan ke dalam lambung kapal dan dilakukan cor randemix, selanjutnya bangkai kapal diisi air menggunakan kapal pompom hingga kapal tenggelam.

“penenggelaman dengan cara tersebut dinilai lebih efektif dan ramah lingkungan sehingga terumbu karang dan biota laut tetap terjaga,” kata Leonard.

Berhasilnya penanganan perkara tindak pidana umum perikanan itu tidak terlepas dari soliditas dan kerja sama yang baik diantara aparat penegak hukum.

Kegiatan eksekusi penenggelaman empat unit kapal asing asal Vietnam, yakni Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Edi Utama yang mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, pejabat PSDKP Pangkalan Batam, Ketua Pengadilan Negeri Perikanan Tanjung Pinang, dan Kepala Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Pinang.

Kegiatan eksekusi adalah bagian dari kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam pasal 1 butir 1 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Penulis  : Cece
Editor     : Angie