Lima tersangka yang berhasil diamankan
kejati Kalbar/Dok-Hum

PONTIANAK, INDONESIA PARLEMEN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi,  di lingkungan PTPN XIII, berkaitan dengan pekerjaan penanaman kelapa sawit kebun inti Kembayan, Kabupaten Sanggau, tahun 2012-2014.

Lima orang sudah di tetapkan sebagai dalam kasus ini.

“Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi, di kantornya, Pontianak, Rabu (3/3/2021).

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar mengungkap kelima tersangka diduga korupsi dengan cara menandatangani dokumen untuk pencairan pembayaran kegiatan penanaman berupa Perhitungan Pekerjaan Borongan Rampung tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan pekerjaan.

“Dalam pengungkaan kasus ini kami, sudah mengantongi 2 alat bukti dalam kasus ini,” ujarnya

Pekerjaan penanaman kelapa sawit ini diduga tidak sesuai dengan realisasi sebenarnya, karena melakukan penutupan pekerjaan berdasarkan berita acara penutupan pekerjaan pada 31 Desember 2012, dengan laporan penanaman sudah selesai dikerjakan seluas 1.150 ha (100%). Padahal pekerjaan penanaman baru selesai 849,29 ha dan masih ada 300,70 ha yang belum ditanami.

Kelima tersangka itu adalah eks General Manager Distrik Kalimantan Barat II, PTPN XII berinisial SDS; karyawan BUMN PTPN XIII berinisial FH; Direktur CV SIDI-SIDI berinisial HL; ibu rumah tangga berinisial AB; dan karyawan BUMN berinisial MS.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 854.040.325 dari total uang yang sudah ditransfer dari kantor Kebun Kembayan kepada 3 rekanan/pelaksana untuk pekerjaan penanaman seluas 1.150 ha sebesar Rp 1.461.333.777.

Kerugian tersebut dihitung dari selisih pekerjaan yang belum ditanam dan terdapat penggunaan bibit sawit yang tidak sesuai dengan realisasi tanam sebenarnya berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif oleh BPK RI Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengembangan Kebun Kembayan Tahun 2012-2015 pada PT Perkebunan Nusantara XIII dan Instansi Terkait Nomor: 07/LHP/XXI/04/2020 tanggal 9 April 2020.

“Kami telah melakukan penahanan sebanyak 18 orang tersangka dalam 4 perkara, dalam beberapa minggu ini. Tindakan hukum ini bukan masalah nilai kerugiannya tapi harus dipandang dampak bagi masyarakat luas yang dirugikan,” katanya.

Masyhudi mengatakan penindakan para pelaku korupsi ini, sesuai dengan perintah Presiden agar ikut mempercepat dan mendorong program pembangunan ekonomi nasional.

“Untuk itu kami berupa untuk mengingatkan dan memperbaiki sistem agar pelaku dan untuk meyakinkan kepada investor, bahwa berinvestasi di Kalbar terjamin dan dilindungi secara hukum, sehingga investor merasa nyaman dan aman menanamkan modalnya, tidak ada lagi oknum-oknum aparat yang korup,” tambahnya.

Penulis: Angie