Tanah ulayat milik Darmawan hang diserobot Yasasan Ponpes

TANAH DATAR-
INDONESIA PARLEMEN
Sejumlah penduduk memprotes pembangunan Pondok Pesantren Terpadu Istiqomah (PPTI) di Tangah Padang, Simawang, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat. Aksi protes ini lantaran PPTI dibangun diatas tanah ulayat.

Dikutip dari Wikipedia, Tanah ulayat adalah bidang tanah yang di atasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu.

Hak ulayat adalah kewenangan, yang menurut hukum adat, dimiliki oleh masyarakat hukum adat atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan warganya, di mana kewenangan ini memperbolehkan masyarakat untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut bagi kelangsungan hidupnya.

Masyarakat dan sumber daya yang dimaksud memiliki hubungan secara lahiriah dan batiniah turun temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan.

Tanah ulayat di Nagari Padang Simawang memiliki luas hampir mencapai seribu hektar yanh terletak dikecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar.

Darmawan salah seorang pemilik sekaligus pengelola tanah ulayat mengutarakan kekecewaannya, lantaran diduga Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan Pemda setempat melakukan pembiaran atas perampasan tanah ulayat ini.

“Kami selaku pemilik tanah yang letaknya di Talago Joniah Tangah Padang tidak diberi tahu oleh yayasan (PPTI) untuk perpindahan hak milik kami kepada PPTI, ” Kata Darmawan kepada Indonesiaparlemen.

Darmawan terkejut saat datang ke kebunnya yang memiliki luas 200 meter dan ditanami pohon karet dirusak lantaran PPTI mengambil alih lahan dengan alat berat.

“Atas kelancangan  PPTI kami tidak ingin lahan perkebunan kami di ambil begitu saja kami perintahkan kepada  PPTI untuk mencabut patokan yang telah di pasang pada setiap sudut lahan sebagai tanda tanah telah di sertifikatkan oleh PPTI atau kami sendiri yang mencabut,” Ucapnya.

Di lokasi Darmawan sempat bertemu dengan Edi Datuak Pado Sati yang juga menjabat sebagai Kepala Sekolah di PPTI dan juga sekretaris KAN.

Dari pengakuan Darmawan, Edi sempat mengancam kalau ia berani merebut kembali lahan perkebunannya, Edi akan mempermasalahkan hal tersebut.

Lalu Edi pun menyuruh Darmawan untuk mengambil lahan lain sebagai ganti perkebunannya yang sudah diserobot PPTI.

Tak putus asa, Darmawan kembali mendatangi lahannya didampingi oleh Indonesiaparlemen. Tapi sayang lagi-lagi Edi mengancamnya dengan nada tinggi.

“Kalau kamu coba-coba, kamu berurusan nanti, ” Ancam Edi kepada Darmawan.

Dalam menyikapi  pelaporan dari pemilik tanah ulayat yang tidak menyetujui tanah ulayat nya di laksanakan pembangunan PPTI. Sekretaris Wali Nagari Datuak Mulia Antoni, menyampaikan langkah-langkah untuk menyelesaikan keberatan dari pemilik tanah ulayat.

“Pertama tanyakan kekantor Wali Nagari Simawang, kedua tanyakan pada Kerapatan Adat Nagari (KAN) Simawang dan yang ke tiga tanyakan lansung ke pengurus (ketua) yayasan Simawang Saiyo, ” Ucap Antoni, Rabu (3/3/2021) saat ditemui di Kantor Wali Nagari Simawang.

Dia pun berharap agar masalah ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

Penulis: Nico
Editor: Angie