Bety ditangkap di wilayah Kemang, Jaksel

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN Terpidana kasus pembobolan Dana Pensiun (dapen) PT Pertamina, Bety (43), berhasil di ringkus oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejagung, Kejati DKI dan Kejari Jakarta Pusat.

“Bety di ringkus karena masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jakarta Pusat,” ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan rilisnya. Rabu (3/3/2021).

Terpidana atas nama Bety itu  di ringkus di Jalan Kemang 1D No. 15 B Gang Langgar, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan oleh tim tabur. Selasa malam (2/3/2021).

Leo menuturkan Bety tercatat sebagai Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas yang terlibat dalam pembobolan dana pensiun PT Pertamina.

Bety dinyatakan terlibat perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan keuangan negara, sebesar 1.4 triliun rupiah.

Leo, menyebutkan terpidana Bety akan dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Pondok Bambu Jakarta Timur.

Berdasarkan Petikan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2496 K/Pid.Sus/2020 tertanggal 9 September 2020, Bety secara sah dan meyakinkan dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Bety dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sehingga majelis Hakim Mahkamah Agung menjatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta.

Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Selain pidana pokok, terpidana juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp777.331.421.

Penulis: Cece
Editor: Angie