Terpidana Moch Adhi Caesar Nugroho di amankan secara paksa oleh Tim tangkap buron Kejaksaan Agung dan Kejari Nusa Tenggara Barat

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Terpidana Moch Adhi Caesar Nugroho di amankan secara paksa oleh Tim tangkap buron Kejaksaan Agung dan Kejari Nusa Tenggara Barat, setelah dinyatakan buron dan dipanggil secara patut sejak bulan Desember 2020, berdasarkan  putusan Pengadilan Negeri Negeri Mataram Nomor : 694/Pid.sus/2020/PN.MTR tanggal 17 Desember 2020.

Terpidana tersebut, sebelumnya telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram selama 2 (dua) tahun penjara. karena terbukti melanggar Pasal 36 jo Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fiducia dengan, penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dengan denda Rp 20.000.000,- subsidir 4 (empat) bulan kurungan.

“Terdakwa telah mengalihkan 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza kepada orang lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fiducia. PT. MPM Finance Mataram,”jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak secara tertulis. Jumat, 5 Maret 2021.

Terpidana ditangkap di rumah kost, di kawasan Perumahan Griya Permata Kekeri Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat.

“Terpidana sudah diintai sejak 1 Maret di kediamannya di Perumahan Graha Permata Kota Lombok Barat, namun terpidana tidak pernah pulang,” jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak secara tertulis. Jumat(5/3/2021).

Leonard mengungkapkan untuk sementara terpidana tersebut dititipkan di Rutan Mataram setelah di lakukan Swab.

“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkasnya.

Penulis: Cece
Redaktur: Angie