Terpidana korupsi I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana, berhasil di amankan tim Tangkap Buron

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN Terpidana korupsi I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana, berhasil di amankan tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan RI (Kejagung) setelah masuk daftar DPO Kejaksaan.

Terpidana ini, di sergap oleh tim Tabur di halaman pakir Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (4/3/2021) malam.

Ketut Suwiardana merupakan terpidana yang terlibat dalam perkara korupsi pengadaan eskalator di kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Bontang tahun 2015 lalu, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,37 miliar.

“Terpidana di temukan saat sedang menjemput istrinya,di Bandara Sukarno Hatta, ” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat (5/3/2021)

Leonard menjelaskan, dalam perkara tersebut, Gusti Ngurah dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kurungan badan serta dihukum membayar denda sebesar Rp 50.000.000.

“Terpidana saat ini diamankan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan selanjurnya, akan di Eksekusi Kejari Bontang,” ujar Leonard.

Penulis: Cece
Editor: Angie