Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB

JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) selalu mendorong unit penyelenggara layanan untuk memperhatikan kesetaraan gender serta membuat kebijakan yang ramah keluarga dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB saat menjadi narasumber dalam acara Virtual Leadership Summit Game Changer for Gender Diversity in the Indonesian Public Sector, di Jakarta, Rabu (3/3/2021).

“Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik dilaksanakan dengan prinsip keadilan dan tidak diskriminatif,” jelas Diah.

Diah memberi contoh seperti pelaksanaan evaluasi pelayanan publik yang rutin dilakukan Kementerian PANRB. Pada pelaksanaannya unsur sarana dan prasarana serta fasilitas penyelenggaraan pelayanan dievaluasi agar dapat memenuhi fasilitas pelayanan bagi kelompok rentan, seperti ketersediaan ruang untuk ibu menyusui, tempat bermain anak, fasilitas yang ramah difabel serta fasilitas penunjang lainnya.

Selain itu dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, pengarusutamaan gender (PUG) dijadikan salah satu strategi untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender dalam pembangunan nasional.

Hal tersebut dicapai dengan cara mengintegrasikan perspektif gender dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan.

Diah menyampaikan bahwa Kementerian PANRB juga turut mendorong terciptanya inovasi penyelenggara pelayanan publik yang ramah gender dengan memasukan responsif gender dalam pemberian pelayanan sebagai salah satu kategori inovasi, pada pelaksanaan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) yang menjadi agenda tahunan.

Reporter   : Elly                      Editor        : Noval Verdian