Putra mantan presiden Soeharto, Bambang Trihahmodjo/net

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan untuk menolak gugatan Bambang Trihatmodjo yang ditujukan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Maka anak mantan Presiden Soeharto ini tidak bisa meninggalkan Indonesia sampai memenuhi kewajibannya kepada negara.

Hasil putusan gugatan Bambang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. “Amar putusan. Mengadili. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima,” seperti dilansir dari detik.com Jumat (5/3/2021).

Seperti diketahui, Menkeu mencekal Bambang Trihatmodjo pada akhir 2019. Kemudian diperpanjang lagi pada Mei 2020 untuk enam bulan ke depan. Yaitu dengan menerbitkan SK No 108/KM.6/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

“Sebenarnya pencekalan pergi ke luar negeri ini mekanisme yang biasa diterapkan pada case serupa,” Ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari.

Puspa menambahkan, seseorang dicegah atau dicekal ke luar wilayah Indonesia karena memiliki kewajiban yang belum diselesaikan.

“Seseorang dicegah bepergian ke luar wilayah RI karena mempunyai tanggungan yang belum dikembalikan ke negara,” kata Puspa.

Surat Keputusan tersebut dirilis Sri Mulyani pada akhir tahun 2019 sebab Bambang sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997 masih memiliki kewajiban yang belum diselesaikan ke negara.

Pencekalan Bambang melalui surat keputusan tersebut berlaku sejak Mei 2020 hingga enam bulan ke depan.

Menolak dengan pelarangan tersebut, Bambang mengajukan tuntutan terhadap Sri Mulyani. Gugatan tersebut dilayangkan Bambang pada 15 September 2020.

Penulis: Redaksi