Barang bukti uang yang ikut disita oleh KPK/Dok-Red

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah mengklaim uang miliaran rupiah yang disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan uang bantuan untuk masjid.

Klaim itu disampaikan Nurdin seusai diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek-proyek dan perizinan di Sulsel yang menjeratnya sebagai tersangka, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/3/2021).

“Pokoknya itu kan uang masjid, ya. Bantuan masjid. Itu bantuan masjid,” kata Nurdin.

Dalam penggeledahan, KPK menemukan dan mengamankan uang senilai total Rp 3,5 miliar dalam pecahan Rupiah, Dollar Amerika Serikat dan Dollar Singapura saat menggeledah empat lokasi di Sulsel, yakni di rumah pribadi dan rumah dinas Nurdin; rumah Sekdis PUTR dan Kantor Dinas PUTR Sulsel beberapa waktu lalu.

Tapi Nurdin enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai pernyataannya tersebut, termasuk saat dikonfirmasi mengenai lokasi atau nama masjid yang dimaksudnya. Nurdin berjanji akan menjelaskan hal tersebut suatu saat.

“Nantilah kita jelasin nanti,” kata Nurdin.

Mantam Bupati Bantaeng  itu juga membantah semua sangkaan KPK kepadanya. Meski demikian, politikus PDIP ini mengklaim menghargai proses hukum yang tengah dilakukan lembaga antikorupsi.

“Enggak, enggak, enggak ada yang benar. Pokoknya kita tunggu aja nanti dipengadilan kita hargai proses hukum,” tegas Nurdin.

Menyoal pemeriksaannya hari ini, Nurdin mengaku belum ditanya penyidik mengenai materi kasus yang menjeratnya. Nurdin menyebut pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan pada Senin, 8 Maret mendatang.

KPK menetapkan Nurdin Abdullah bersama Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Gubernur yang sebelumnya terkenal anti korupsi itu diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung melalui Edy Rahmat. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya senilai Rp 3,4 miliar.

Penulis: Redaksi