JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN
Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta resmi mencopot Direktur Utama PT Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C. Pinontoan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya menjadi tersangka dugaan korupsi pembelian lahan.

Tertulis dalam Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

“Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menon-aktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah,” Ujar Plt. Kepala Badan Pembina BUMD DKI, Riyadi dalam keterangannya, Senin (8/3/2021).

Riyadi mengatakan Anies menunjuk Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharrys sebagai pelaksana tugas dirut Pembangunan Sarana Jaya.

Indra akan menjadi plt dirut Pembangunan Sarana Jaya paling lama tiga bulan sejak penunjukan. Namun, kurun waktu tersebut dapat diperpanjang.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri membenarkan pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Benar, setelah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan TPK terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung,Kota Jakarta Timur,Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019,” Ucap Ali ketika dikonfirmasi.

Penulis: Redaksi