Madun Hariyadi mendatangi PN Tipikor Provinsi Banten/Dok-Red

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN
Ketua Umum (Ketum) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Penyelamat Harta Negara (GPHN RI) Madun Hariyadi mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Provinsi Banten, Rabu (3/3/2021).

Kedatangannya ini, guna mempertanyakan tindak lanjut dari kasus kredit macet Bank BJB Cabang Tangerang yang di tangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dengan tuduhan pemberian kredit Fiktif.

Saat ini berkas perkara sudah dilimpahkan oleh Kejati Provinsi Banten ke PN Tipikor Provinsi Banten. Untuk itu, dengan sigap Madun langsung mendatangi PN Tipikor Provinsi Banten guna mengawal kasus ini.

Didampingi oleh Tim LBH IMS, Madun mengatakan kedatangannya ke PN Tipikor Provinsi Banten adalah untuk koordinasi dalam mencegah terjadinya peradilan sesat terkait kasus kredit fiktif Bank BJB yang di tangani oleh penyidik Kejati Provinsi Banten.

Dia mengaku telah mendapat informasi dan data dari para saksi yang merasa dirugikan. Serta ditemukan banyak kejanggalan dalam proses hukum yang di lakukan oleh Kejati Banten, salah satunya yakni telah melakukan penyitaan tanpa izin dari Hakim Pengadilan Tipikor Provinsi Banten.

“Ini di buktikan setelah mendapat salinan registrasi dari PN Tipikor Banten yang menunjukkan jarak penyitaan dan permohonan penetapan penyitaan yang selisih waktunya satu bulan lebih”, ujar penggiat anti korupsi ini.

Yang kedua, Madun menyebutkan penyitaan harta benda milik saksi yang tidak ada kaitanya dengan Perkara Pidana. Menurutnya Kejati Banten tidak pernah menyampaikan kepada publik secara terbuka kapan kasus dugaan kredit fiktif ini di gelar dan bagaimana prosesnya.

“Karena sudah bukan zamannya lagi penyidik mengejar pengakuan seseorang dalam proses hukum dugaan tindak pidana korupsi. Proses hukum seperti ini jika di biarkan bisa masuk rana peradilan sesat dan melanggar Hak Asasi Manusia,” Terangnya.

Madun mengapresiasi atas informasi yang diberikan oleh Uli selaku Humas PN Tipikor Provinsi Banten.

“kami mewakili aspirasi masyarakat yang terlukai rasa keadilanya mengucapkan terima kasih pada bapak Uli selaku Humas PN Tipikor Banten yang telah memberikan pencerahan kepada kami untuk melakukan upaya hukum lain melalui mekanisme hukum yang benar”, ucapnya.

Di sisi lain, Humas PN Tipikor Provinsi Banten, Uli memberikan tanggapan melalui pesan singkat kepada media yang mengatakan GPHN RI dalam hal ini harus melakukan upaya hukum lain melalui mekanisme hukum yang benar.

“Karena melalui jalur hukum yang benar Kepastian dan Keadilan bagi siapapun pencari keadilan akan kelihatan”, pungkas Uli.

Penulis: Angie