Ilustrasi

JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN – Sungguh bejad kelakuan tidak bermoral seorang ayah yang berinisial D (52) yang tega mencabuli anak kandungnya berinsial J (17) dikediamannya dikawasan Koja, Jakut. Aksi pelaku dilakukan sejak tahun 2019 lalu ketika korban masih berusia 15 tahun.

Menurut Wakapolres Jakut AKBP Nasriadi, pelaku sempat mencoba melarikan diri ketika akan dilakukan penangkapan oleh penyidik Unit PPA Polres Jakut.

“Perbuatan tersebut telah dilakukan pelaku berulang kali sejak tahun 2019 hingga terakhir tanggal 6 Maret 2021 dan sudah tidak dapat terhitung,” kata Nasriadi, Rabu (10/3/2021).

“Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku sedang packing pakaian ke dalam tas dan berkemas untuk melarikan diri karena pelaku curiga pelapor dan korban tidak ada di rumah,” lanjut Nasriadi.

Nasriadi menuturkan, pelaku melakikan aksinya ketika sang istrinya tidak berada dirumah. Pelaku menggesekan kelaminnya kedubur korban, dan pelaku mengisap payudara korban hingga pelaku puas dan mengeluarkan sperma lalu sperma tersebut oleh pelaku dibersihkan dengan tisu.

“Bila korban sedang menstruasi pelaku tidak melakukan perbuatan cabul kepada korban,” ujar Nasriadi.

Nasriadi mengungkapkan, pelaku sempat mengancam agar tidak melaporkan perbuatannya kepada orang lain.

“Korban yang tidak tahan lalu melapor aksi pelaku ke ibunya yang langsung membuat laporan polisi,” pungkasnya.

Akibatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Juncto Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Reporter  : Noval Verdian