Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Hasil evaluasi pelayanan publik tahun 2020 tidak sekadar nilai. Banyak cerita menarik dan inspiratif dalam menyuguhkan layanan publik berkualitas. Salah satunya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan yang mendapatkan predikat A- (Sangat Baik) di tahun 2020. Di tengah tantangan pandemi Covid-19, Kejari Jakarta Selatan menyediakan layanan unik demi mengantisipasi penyebaran Covid-19, yaitu Tilang COD (Cash on Delivery). Tilang COD adalah layanan pengambilan tilang dengan sistem pengantaran langsung oleh petugas kejaksaan.

Inovasi itu membawa peningkatan nilai pelayanan publik Kejari Jakarta Selatan. Di tahun 2019, Kejari Jakarta Selatan mendapatkan predikat B (Baik). Kepala Kejari Jakarta Selatan Anang Supriatna mengakui perjuangan mendapat predikat A- dari B cukup berat.

Dengan inovasi itu, petugas akan mengantar barang bukti pelanggaran lalu lintas ke alamat rumah pelanggar, sehingga pelanggar tidak perlu datang ke kantor Kejaksaan. Terobosan ini efektif untuk mencegah tumpukan pengunjung di Kantor Kejaksaan.

“Alhamdulillah di tahun 2020 kami mendapatkan kondisi yang unik, di samping memberikan pelayanan terbaik tetapi juga harus menjaga kesehatan,” ujar Anang.

Anang berharap perolehan predikat A (Sangat Baik) dalam evaluasi pelayanan publik tahun 2020 menjadi motivasi agar Kejari Jakarta Selatan menjadi role model pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum.

“Kami berharap ini dapat menularkan kepada unit-unit kejaksaan di seluruh Indonesia, sehingga kejaksaan tinggi akan semakin dipercaya oleh masyarakat, khususnya dalam pelayanan publik,” pungkas Anang.

Reporter: Elly
Editor: Angie