Bangunan yang diduga tidak memiliki IMB

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN
Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009. Barangsiapa yang tidak mematuhinya dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan gubernur nomor 128 Tahun 2012 tentang pengenaan sanksi pelanggaran bangunan gedung.

IMB adalah dokumen yang berisi perizinan, yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah setempat kepada pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah atau mengurangi luas, atau pun merenovasi suatu bangunan.

Sementara masih banyak ditemukan bangunan tanpa IMB yang leluasa berdiri di Jakarta Selatan. Oknum nakal dengan leluasa meraup Pendapatan Aset Daerah (PAD) dari pelanggaran perizinan bergerak bebas. Bahkan, tidak tersentuh oleh petugas.

Sudah banyak laporan maraknya para pelanggar IMB yang seharusnya dapat tindak. Mereka yang harusnya bertanggung jawab adalah Satpol PP Jakarta Selatan maupun Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan seakan tutup mata.

Salah satunya seperti bangunan yang terletak di jalan Menteng Wadas GG 1 RT 04 RW 10 kelurahan Pasar Manggis kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Dengan leluasa pemilik melakukan pemugaran tanpa memiliki IMB terlebih dahulu.

Saat di konfirmasi oleh Indonesia Parlemen, pemilik bangunan mengatakan hanya memperbaiki muka bangunan atau renovasi.

“Bangunan tersebut sudah di berikan surat peringatan (SP) akan di tindak lanjuti secara administratif, ” Ucap salah seorang staf Citata Kecamatan Setiabudi.

Reporter: Ahmad Lana