PEKALONGAN, INDONESIAPARLEMEN.COM – Bermain media sosial memang menyenangkan, rasanya seperti memiliki teman virtual yang siap mendegarkan ceritamu kapan pun.

Tapi perlu dicatat, tak semua persoalan di dunia nyata perlu diceritakan di media sosial. Pasalnya, mengunggah segala konten tanpa memilahnya atau oversharing dapat membawa petaka bagi pengguna itu sendiri.

Terkait hal tersebut, Kapolres Pekalongan AKBP Darno,melalui Kasubbag Humas AKP Akrom mengimbau kepada masyarakat untuk bijak bermedia sosial dengan tidak asal mengunggah atau menyebarkan konten baik berupa video, foto atau tulisan yang mengandung unsur asusila ataupun berita yang belum jelas kebenarannya di media sosial, baik itu di facebook, instagram, twitter, youtobe, tiktok, grup whatsapp, status whatsapp dan lainnya.

Hal itu, kata Kasubbag Humas untuk mencegah penyebaran kabar bohong atau hoaks. Dan bagi yang nekat melakukannya maka dapat dikategorikan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kami anjurkan kepada masyarakat jangan asal mengunggah video, foto atau tulisan yang belum jelas. Karena jika unggahan tersebut tidak berdasarkan fakta lalu menimbulkan kepanikan di masyarakat, maka yang mengunggah kejadian tersebut bisa terancam pidana,” kata Akrom, Jumat (12/3/2021).

Ia pun mengingatkan kepada masyarakat pengguna media sosial untuk tidak asal membagikan postingan atau informasi, maka bijaklah dalam menggunakannya. Saring before sharing, jangan asal menyebarkan, ucap Akrom.

Reporter: Miftah