rombongan Deportasi dari Depot Imigresen Semunja, PLBN Entikong, yang diangkut mengunakan 14 buah Taxi Cika (Travel)

PONTIANAK, INDONESIA PARLEMEN – Sebanyak 108 Orang pekerja migran Indonesia (PMI) di Deportasi Malaysia, lantaran melakukan pelanggaran admistrasi tinggal dan beberapa melakukan tindakan kriminal.

“rombongan Deportasi dari Depot Imigresen Semunja, PLBN Entikong, yang diangkut mengunakan 14 buah Taxi Cika (Travel),” Ujar Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Golda M Purba, Jumat (12/3/2021)

Dalam tahap pemulangan PMIB itu difasilitasi penanganannya oleh CIQS, Polsek dan POS BP2MI Entikong serta Dinas Sosial Prov. Kalbar.

Golda menyampaikan jika Jumlah PMIB yang di Deportasi  melalui PLBN Terpadu Entikong itu terdiri dari, 96 Orang Laki laki, 12 orang Perempuan.

“Kasus yang menyebabkan para PMIB di pulangkan, di karenakan, 46 Orang Tidak memiliki Paspor, 54 Orang Tidak Memiliki Permit, 7 Orang Operator Judi Online dan 1 Orang Pemakai Narkoba,”Kata Golda di ruang kepala Dinasnya.

Para PMI  yang deportasi tersebut mendapatkan pemeriksaan Kesehatan dari Dinas Kesehatan Prov. Kalbar untuk dilakukan Test Corona Virus PCR.
PMI dari luar Kalbar dilakukan  SWAB Antigen Test SARS CoV-2.

“Sesuai dengan anjuran dari Gubernur, PMI asal Kalbar wajib PCR Swab, guna meminimalisir penyebaran covid 19,” tegas Golda.

Sambil menunggu hasil dari Test kesehatan maka seluruh PMI Bermasalah tsb menjalani Assesment dari Tim Satgas Dinsos Kalbar.

Selanjutnya bagi PMI yg negatif Cov-19 dpt dipulangkan ke daerah asal. dan bagi yg Terdeteksi Virus Cov- 19 akan dikordinasikan penanganan dgn Dinas Kesehatan Prov Kalbar.

Sampai saat ini semua PMI deportasi masih di Shelter Dinsos Prov Kalbar menunggu hasil Test PCR di keluarkan Rumah Sakit Universitas Tanjung Pura Pontianak.

“pemulangan di lakukan sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya.

Penulis: Cece
Editor: Angie