TANGERANG SELATAN, INDONESIAPARLEMEN.COM – Tim gabungan Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan bersama Satuan Unit Reskrim Polsek Serpong berhasil menangkap pelaku Pembunuhan berencana terhadap 2 (dua) korban yang merupakan pasangan suami-istri (pasutri), yang salah satunya adalah Warga Negara Asing (WNA) Jerman.

Pelaku adalah Wahyu Apriansah, Pria (24) asal Legok, Kabupaten Tangerang adalah kuli yang bekerja melakukan renovasi di rumah korban ini ditangkap tim Reskrim Polres Tangsel di kawasan Tambun, Bekasi.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Iman Imanuddin yang didampingi Kapolsek Serpong Kompol Yudi Permadi, Kanit Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra, Kanit I Jatanras, Ipda M. Ibnu Kamil dan Kanit V Resmob Sat Reskrim Polres Tangsel Ipda Mahendra Tri Octavianus saat menggelar Konferensi Pers di halaman Mapolres Tangsel. Minggu (14/3/2021).

“Motif pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban adalah karena pelaku merasa sakit hati, lantaran sering mendapatkan kata-kata kotor dan perbuatan-perbuatan yang menurut pelaku ucapan korban sangat menghina dirinya,”jelas AKBP Iman.

Diketahui, lanjut AKBP Iman, sebelumnya, pelaku adalah kuli harian lepas di rumah korban yang sudah bekerja sejak tanggal 22 – Febuari – 2021 dan di berhentikan pada tanggal 8 – Maret -2021.

“Mungkin karena ada kesalahan-kesalahan dari si pelaku ini dalam mengerjakan renovasi dari rumah korban dan ada kata-kata yang menyinggung atau menyakiti perasaan pelaku, sehingga pelaku dendam,” kata AKBP Iman.

Lebih lanjut AKBP Iman menjelaskan, bahwa pelaku menghabisi nyawa pasangan suami istri tersebut dengan menggunakan sebuah kapak yang ada di rumah koban atau di tempat kejadian perkara (TKP).

“Kapak memang sudah ada di TKP. Akan tetapi pelaku berangkat dari rumah sudah merencanakan mau melakukan pembunuhan terhadap korban pasangan suami-istri tersebut,” ungkapnya.

Dijelaskan lagi, pelaku pada saat merencanakan aksinya tersebut, datang ke rumah korban dengan memanjat. Kemudian pelaku langsung masuk ke dalam dan mengambil kapak dan terjadilah kejadian pembunuhan tersebut.

“Pelaku menghabisi korban pasangan suami-istri itu, beraksi seorang diri, karena pelaku sebelumnya telah mengetahui situasi rumah korban. Selain menghilangkan nyawa kedua korban tersebut, pelaku juga mengambil 2 unit handphone dan uang cash sebesar Rp 220.000,”terang AKBP Iman.

Atas kejadian itu, pelaku di jerat pasal 340 dan Pasal 365 KUHAP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.

“Ancaman pidananya 20 tahun penjara dan hukuman seumur hidup,” pungkasnya.

( Glen )