Salah satu nama yang ikut terseret yakni anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung, Ahmad Bastian. Yang bersangkutan secara langsung terkait dengan penerima uang suap tahun 2016, yakni mantan Bupati Lampung Selatan, Zaenudin Hasan.

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara korupsi fee proyek dan APBD Pemerintah Kanupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) Tahun Anggaran 2016-2017.

Ketiganya adalah eks Bupati Lamsel Zainudin Hasan, Asisten I Pemkab Lamsel Hermansyah Hamidi, dan Kadis PUPR Syahroni.

Salah satu nama yang ikut terseret yakni anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung, Ahmad Bastian. Yang bersangkutan secara langsung terkait dengan penerima uang suap tahun 2016, yakni mantan Bupati Lampung Selatan, Zaenudin Hasan.

Diketahui berdasarkan data KPK bahwa sang mantan bupati yang tidak lain adalah adik kandung mantan Ketua MPR RI Zulkifli Hasan, menerima dana suap sebesar Rp9,6 miliar dari Ahmad Bastian yang saat itu masih menjabat sebagai pengusaha.

Zaenudin pun harus saat ini tengah menjalani hukuman pidana selama 12 tahun penjara sejak 2018 lalu.

Ahmad Bastian pun telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali. Namun hingga kini yang bersangkutan belum ditetapkan tersangka oleh KPK.

“Lebih dari 2 tahun kasus ini bergulir, pengaduan masyarakat sudah tak ada henti-hentinya disampaikan ke KPK, DPR RI, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan lain-lain. Pengaduan terhadap Ahmad Bastian seperti dicuekin, bahkan beberapa kali bagian penerima aduan di KPK menanyakan bukti lain yang memang hampir tidak mungkin dimiliki oleh masyarakat pengadu, ” Papar Edi Suryadi selaku Sekretaris Jendral (Sekjend) LSM Team Operasi Penyelamatan Aset Negara (TOPAN RI) dalam keterangan resminya, Minggu (14/3/2021).

Edi mengatakan, Ahmad Bastian mengakui menyerahkan fee proyek sebesar Rp9,6 miliar kepada Zainuddin hasan melalui Agus Bhakti Nugroho. Ini tertulis pada Putusan no.43/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Tjk dimana Ahmad Bastian sebagai saksi atas Zainuddin Hasan dan mengakuinya.

“Jadi menurut kedua dokumen Putusan Pengadilan tersebut di atas, nanti akan ketemu antara Syahroni dan Ahmad Bastian. Keduanya adalah penyetor fee proyek yang sangat besar dan sama-sama disetorkan kepada Agus Bhakti Nugroho sebagai orang kepercayaan Bupati non aktif Zainuddin Hasan.  Syahroni menyetorkan Rp 26.073.771.210 sedangkan Ahmad Bastian menyetorkan Rp9.600.000.000,” Terangnya

Edi mengaku sudah bersurat ke Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) atas kasus hukum yang menyeret nama Ahmad Bastian selaku Anggota DPD Dapil Lampung.

“Sampai saat ini surat kami belum ada jawaban. Kami minta BK DPD memberi teguran kepada pihak terkait,” Ujar Edi.

Sementara Wakil Ketua BK DPD, Asep Hidayat mengaku pihaknya belum menerima surat pelaporan yang dikirimkan LSM TOPAN.

“Biasanya ada surat masuk,nanti ada infonya terkait surat masuk tersebut,” Katanya.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan jika pelapor bisa melakukan pengaduan.

“Sesuai mekanisme silahkan pelapor bisa bertanya langsung kepada bagian pengaduan masyarakat,” Jawabnya.

Penulis: Redaksi