Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (15/3/2021) 

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam rangka koordinasi, membahas soal penananganan, dan penyelesaian korupsi, salah satunya kasus PT Asabri.

“Tidak ada hal khusus atau istimewa ini ‘kan kunjungan kerja, hanya koordinasi. Saya menteri koordinator sesi koordinasi,”ungkap Mahfud di kantor Kejaksaan Agung, Senin (15/3/2021).

Ia menyebutkan materi yang dibahas dalam pertemuan dengan Jaksa Agung beserta jajarannya adalah terkait dengan penyelesaian tindak pidana korupsi.

Setelah menerima masukan dari sejumlah tokoh soal Pasal 2 dan Pasal 3 pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, kata dia, agar diberi petunjuk pelaksanaan yang jelas.

“Ada upaya untuk menyelesaikan di luar hukum pidana, agar diselesaikan perdata. Tapi tadi sudah didiskusikan itu tindak pidana korupsi, sehingga kita tidak geser ke kasus perdata,” katanya.

Masukan ini, lanjut dia, terkait dengan temuan di lapangan orang yang tidak punya mens rea (sikap batin), tidak punya niat untuk melakukan korupsi hanya salah administrasi, lalu dibawa ke kasus korupsi, itu menyebabkan orang takut melangkah.

“Terkait ini ternyata tadi di Kejaksaan Agung kami diskusikan, pertama Kejaksaan Agung sudah punya SOP tentang itu,” katanya.

Dia menyebutkan, usulan penyelesaian kasus PT. Asabri secara perdata akan didiskusikan lebih lanjut dengan Kementerian BUMN. Meski demikian, Mahfud memastikan diskusi tersebut tak mengganggu penanganan kasus korupsinya.

“Masalah korupsi di Asabri akan diselesaikan menurut konstruksi hukum yang dibangun Kejagung. Kalau ada persoalan perdata di luar korupsi dibicarakan dengan BUMN, tapi ini tetap berjalan sebagai tindak pidana korupsi, tidak bisa ditawar,” katanya.

Dalam perkara ini, Kejagung sudah menjerat 9 orang sebagai tersangka mulai dari 2 eks Dirut PT Asabri, Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja, hingga Benny Tjokro dan Heru Hidayat, yang sebelumnya sudah dihukum penjara seumur hidup di kasus Jiwasraya.

Kejagung pun telah menyita aset para tersangka mulai dari kapal tanker, ratusan hektare lahan, dan deretan mobil mewah untuk menutupi kerugian negara di kasus ASABRI sebesar Rp 23 triliun.

Penulis: Cece
Editor: Angie