Mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo/internet

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menyita uang tunai Rp 52,3 miliar dari kasus dugaan suap ekspor benih lobster atau benur. Namun sebenarnya penyidik KPK sudah menyita sejumlah aset lain yang nilainya bila ditotalkan adalah Rp 89,9 miliar.

Diutarakan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri beberapa aset disita KPK dalam perkara ini. Adapun asetnya tersebut berupa barang mewah, barang elektronik, kendaraan, uang tunai, perhiasan, hingga properti berupa rumah dan vila.

“Jadi Rp 37,6 miliar sudah dilakukan penyitaan berupa aset yang sudah disebutkan tadi dan hari ini uang cash 52,3 miliar rupiah,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/3/2021).

Ali menambahkan, KPK juga telah memeriksa ratusan saksi dalam penyidikan kasus ini. “Terkait dengan update dari penanganan perkara ini saat ini tim penyidik KPK telah memeriksa 115 saksi dalam perkara ini,” ucapnya.

Diketahui kasus dugaan suap ekspor benih lobster, menyeret tujuh tersangka yang ditetapkan KPK, termasuk Edhy Prabowo selaku mantan Menteri KKP. Enam orang lainnya adalah Safri sebagai mantan staf khusus Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misanta sebagai mantan staf khusus Edhy Prabowo, Siswadi sebagai pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK), Ainul Faqih sebagai staf istri Edhy Prabowo, Amiril Mukminin sebagai sekretaris pribadi Edhy Prabowo, serta seorang bernama Suharjito sebagai Direktur PT DPP.

Tapi hanya Suharjito yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, sisanya disebut KPK sebagai penerima suap.

Secara singkat, PT DPP merupakan calon eksportir benur yang diduga memberikan uang kepada Edhy Prabowo melalui sejumlah pihak, termasuk dua stafsusnya. Dalam urusan ekspor benur ini, Edhy Prabowo diduga mengatur agar semua eksportir melewati PT ACK sebagai forwarder dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.

Dari nama-nama tersangka di atas, Suharjito tengah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia didakwa memberi suap ke Edhy Prabowo sebesar Rp 2,1 miliar terkait kasus ekspor benur.

“Terdakwa Suharjito telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberi sesuatu berupa uang seluruhnya USD 103 ribu dan Rp 706.055.440 kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, yaitu kepada Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (Menteri KP RI),” ujar jaksa KPK Siswandono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/2/2021).

Penulis: Redaksi