JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Terpidana tindak pidana korupsi Pengadaan Alat-Alat Laboratorium Pengawetan pada Politeknik Negeri Ambon Tahun Anggaran 2009, Muhammad Latuconsina alias Jon akhirnya ketangkap setelah sembilan tahun lamanya jadi buronan Kejaksaan Tinggi Maluku.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, buronan Kejati Maluku ini di amankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Yogyakarta serta Kejaksaan Negeri Sleman di Jalan Merpati 86 E, Condong Catur, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta Rabu (17/3/2021).

Terpidana Jon adalah Direktur CV. Pelory Karyatama yang tak lain merupakan Kontraktor Pelaksana Kegiatan Pengadaan Alat-Alat Laboratorium Pengawetan pada Politeknik Negeri Ambon Tahun Anggaran 2009 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 616.072.728,00 sesuai Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Maluku tanggal 13 Agustus 2010.

“JON selaku Direktur CV. Pelory Karyatama di dakwa oleh JPU karena telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain,” ungkap Leonard dalam keterangannya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 2122 K/PID.SUS/2011 tanggal 12 Februari 2012, Jon dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan dihukum membayar denda sebesar Rp. 300.000.000 subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.

“setelah sebelumnya melarikan diri sejak 2012 silam, kini Terpidana tersebut berhasil kita amankan,” ujarnya.

Sebelum melarikan diri sejak tahun 2012, pihak Jaksa Eksekutor telah melakukan pemanggilan secara patut dan layak berdasarkan ketentuan, namun yang bersangkutan melarikan diri.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Leonard menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Penulis: Cece