KABUPATEN BEKASI, INDONESIA PARLEMEN – Sidang lanjutan nomor perkara : 135/Pid.B/2020/PN Ckr dalam hal mengenai dugaan pemalsuan surat tanah dilakukan oleh terdakwa Agus Sopyan yang rencananya akan digelar Kamis (18/3/2021)  terpaksa harus ditunda.

Hakim pengadilan negeri Cikarang, Samsiati menerangkan, bahwa agenda sidang perkara tersebut di tunda Kamis berikutnya pada tanggal 25 Maret 2021.

“Dikarenakan hakim ketua sedang ada pelatihan jadi sidang ditunda Kamis depan,” pungkas, Samsiati kepada Indonesia Parlemen.

Ia pun menegaskan bahwa agenda berikutnya mengenai sidang putusan, singkatnya.

Terdakwa Agus Sopyan merupakan Kepala Desa Segara Makmur terpilih periode 2021-2027 Dia dituntut 4 tahun penjara dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Nomor perkara 135/Pid.B/2020/PN Ckr.

Penulis:  Dirham