Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menerima pengembalian uang kerugian negara, sebanyak Rp8 miliar lebih

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menerima pengembalian uang kerugian negara, sebanyak Rp8 miliar lebih, kaitan dengan perkara tindak Pidana Korupsi penyimpangan izin usaha pertambangan operasi produksi tahun 2018-2019 di Provinsi Kepulauan Riau.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, kerugian negara tersebut dikembalikan merupakan sebagian dari jumlah total kerugian keuangan negara sebesar Rp31 miliar, yang menjerat 12 orang pelaku.

Para Kerugian Keuangan Negara dalam tahap penyidikan oleh Tim Jaksa Penyidik yang diterima dari Saksi  saksi Ferdi Yohanes sebesar Rp7,5 miliar serta di tambakan dari pengembalian dari terdakwa Junaidi sebesar Rp165 juta dan terdakwa Bobby Satya Kifana sebesar Rp279 juta.

Perkara Tipikor tersebut sedang disidangkan di Pengadilan Negeri kelas IA Tanjung Pinang, dalam proses persidangan diperoleh fakta adanya aliran dana kepada saksi selaku pemilik lahan tambang, PT Gunung Sion.

“sehingga tim penyidik melakukan upaya penyelamatan keuangan Negara serta mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), kepada para terdakwa,” kata kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak

“Sehingga total uang negara yang berhasil kami selamatkan dalam kasus tersebut sebesar Rp8 miliar lebih,” tambahnya

Leonard menyatakan uang sebesar Rp8 miliar itu selanjutnya disita sebagai alat bukti guna kepentingan pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Penyitaan barang bukti ini, katanya, sudah mendapat izin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.

Penulis: Cece